PSDHM/PHBM
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi PHBM/PSDHM
Kawasan Desa Lebak merupakan kawasan desa dekat hutan, dimana penetapan kawasan hutan produksi mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Menhut II/2004 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Wilayah Perairan Provinsi Jawa Tengah.
Kawasan Hutan Produksi PHBM ini diejawantahkan pada Surat Keputusan tersendiri oleh Menteri Kehutanan mengenai PHBM yang kemudian ditindaklanjuti sesuai konsensus masing-masing daerah kabupaten termasuk Kabupaten Wonosobo, dimana Desa Lebak masuk pada wilayah Budidaya Hutan Produksi PHBM Resort Ngadisono.
Kawasan hutan ini berada pada tanah negara yang dikelola masyarakat, yang diatasnya didominasi pepohonan dalam satu ekosistem sesuai kesepakatan antara LMDH bersama Perhutani. Tujuannya adalah agar masyarakat desa dekat hutan ikut memelihara dan melindungi hutan milik negara sekaligus mendapatkan kesejahteraan dari hutan. Luas tanah hutan negara yang berada di Desa Lebak sekitar 182 Hektar, yang hanya sebagian saja diperuntukan untuk Hutan Produksi berbasis PHBM.