A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session0f6bae0c3f6503f2f8aafb461e7a1fd20e600e5c): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/desa/application/controllers/Postings.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/desa/index.php
Line: 292
Function: require_once

Desa Lebak

Fasilitas dan Urusan Umum


Peningkatkan kualitas pelayanan publik yang menuntut efesiensi dan akurasi pelayanan birokrasi yang cepat, murah, dan berorientasi pada kebutuhan serta kepuasan masyarakat menjadi isu utama. Hal ini merupakan ruang bagi Pemerintah Desa untuk merealisasikan peningkatan kualitas pelayanan publik dimaksud.

Fasilitas dan Urusan Pendidikan

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Wonosobo dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tingkat partisipasi sekolah penduduk Kabupaten Wonosobo telah meningkat, baik perempuan maupun laki-laki. Perbandingan antara kelompok usia penduduk tingkat pendidikan tampak bahwa APS anak usia tingkat pendidikan SD (7-12 tahun) lebih tinggi dibandingkan APS usia SLTP (13-15 tahun). Pada tahun 2014 APS usia 7-12 tahun mencapai 100,00 persen dan APS usia SLTP sebesar 83,42 persen. APS usia penduduk tingkat pendidikan SLTP yang lebih rendah dibanding APS usia SD dapat dipahami karena kondisi geografis wilayah Kabupaten Wonosobo yang berbukit–bukit dan sulit ditempuh dan juga jarak rumah ke sekolah tingkat SLTP yang jauh, sehingga belum meliputi seluruh anak usia 13-15 tahun yang ada.

Data tersebut pada RPJMD Kabupaten Wonosobo juga menjadi acuan Desa Lebak. Hal ini didasarkan pada kegiatan belajar warga Desa Lebak yang sebagian besar terkecuali tingkat SD berada di luar wilayah Desa Lebak tetapi masih berada dalam Wilayah Kabupaten Wonosobo.

Fasilitas dan Urusan Kesehatan

Fasilitas Kesehatan yang berada di Desa Lebak yang utama adalah PKD Desa Lebak, namun sebagian masyarakat desa lebak seringkali masih menggunakan beberapa Ahli Pengobatan Alternatif maupun beberapa Dukun Bayi. Karena hal ini menjadi tradisi di Desa Lebak, Pemerintah Desa dan Bidan PKD selama ini menjadi pengawas dan Pembina terhadap kegiatan tersebut. Pada Kesehatan yang membutuhkan penanganan yang serius dan kompleks, masyarakat Desa Lebak mayoritas cenderung menggunakan fasilitas kesehatan tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun antar provinsi.

Posyandu Per Satuan Balita

Posyandu merupakan wadah peran serta masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasar, diharapkan pula strategi operasional pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak secara dini, dapat dilakukan di setiap posyandu. Terkait dengan hal tersebut perlu dilakukan analisis rasio posyandu terhadap jumlah balita dalam upaya peningkatan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan, dan agar status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak dapat dipertahankan atau ditingkatkan.

Fasilitas serta Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Ketersediaan infratruktur yang layak dan memadai merupakan aspek dasar yang diperlukan dalam proses pembangunan. Berikut ini diuraikan hasil kinerja Urusan Pekerjaan Umum dan penataan ruang di Desa Lebak.

Salah satu kebutuhan masyarakat yang sangat krusial adalah tersedianya jalur transportasi berupa jaringan jalan yang baik. Kebutuhan jalan memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah maupun terhadap kondisi sosial budaya kehidupan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik adalah modal sosial masyarakat dalam menjalani roda perekonomian, sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak mungkin dicapai tanpa ketersediaan infrastruktur jalan yang baik dan memadai.

ketersediaan infrastruktur jalan yang baik dan memadai ini sering menemui beberapa masalah, antara lain adalah permasalahan  Infrastruktur utama yang yang saat ini sangat dibutuhkan Desa Lebak adalah perbaikan jalan di jalur utama kabupaten yang tidak bisa dialokasikan dengan Dana Desa. Jalan ini adalah jalur utama sosio-ekonomi masyarakat Desa Lebak yang harus segera ditindaklanjuti pembangunannya dengan standar yang baik dan kebijakan segera baik khususnya bagi pemerintah daerah yang selanjutnya dilaksanakan dengan kebijakan pemerintah desa.

Kebijakan pembangunan ini harus bertumpu pada pola pembangunanan yang berstandar baik, dimana ketika tidak bertumpu pada pengembangan terhadap kompatibilitas dan optimalisasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik (buatan) akan sulit mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Ini sering kita alami dengan terjadinya bencana alam di jalur-jalur utama ekonomi yang disebabkan oleh pembangunan yang kurang memperhatikan kapasitas sumber daya alam sehingga fungsi sistem alam tidak memadai. Ini juga telah kita alami dengan terjadinya jaringan jalan yang menyempit di berbagai jaringan transportasi yang disebabkan oleh pembangunan yang tidak memperhatikan tata guna lahan sehingga kapasitas sumber daya fisik (buatan) tidak lagi mampu menampung perjalanan barang dan manusia yang dihasilkan oleh tata guna lahan.

Di sisi lain, salah satu infrastruktur yang sangat diperlukan untuk masyarakat Desa Lebak adalah peningkatan infrastruktur di bidang produksi pertanian seperti Jaringan irigasi dan ketersediaan embung yang memadai untuk peningkatan produksi beras, khususnya di Dusun Lebak. Jaringan irigasi dan embung sangat diperlukan untuk pengaturan air, mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian dan penggunaannya. Terlebih kondisi pertanian di desa lebak masih mengandalkan tadah hujan, dimana meskipun panen padi hanya 1 tahun sekali tetapi Desa Lebak merupakan satu-satunya desa yang memiliki Lumbung Pangan Desa.

Fasilitas serta Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Untuk aspek tempat tinggal, diketahui bahwa rumah tinggal yang bersanitasi di Desa Lebak mengalami peningaktan secara fluktuatif. Rumah tinggal berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi (1) Fasilitas air bersih (2) Pembuangan tinja (3) Pembuangan air limbah (air bekas) (4) Pembuangan sampah secara mandiri.

Walaupun terjadi peningkatan, namun pada pembuangan sampah secara mandiri masih belum memenuhi aspek dasar yang dibutuhkan, dengan catatan masih kurang pengetahuan dan teknologi pengelolaan sampah dan ketersediaan fasilitas pembuangan akhir. Salah satu upaya yang dapat dilakukan saat ini ialah melalui  penyediaan Tong Sampah dan kebijakan peraturan desa tentang pengelolaan sampah, yaitu pengelolaan secara mandiri.

Rumah tangga layak huni di Desa Lebak cenderung meningkat, meskipun peningkatannnya tidak signifikan. Solusi yang diterapkan saat ini adalah dengan memberikan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan sehat kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo. Selain itu Desa Lebak mengharapkan kepada Pemerintah Daerah  yaitu dengan memaksimalkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni pemberian stimulan bedah rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tidak layak huni sebgai alternatif.

Fasilitas serta Urusan Ketrentaman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kestabilan kondisi politik dan keamanan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Stabilitas politik dan iklim politik yang kondusif akan menciptakan suasana aman, tertib, tentram dan damai guna mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tujuan pembangunan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan desa secara dinamis. Selama ini yang masih dalam upaya meningkatkan suasana aman, tertib, tentram dan damai masyarakat adalah dengan pembentukan regulasi bersama berkaitan dengan hal tersebut. Salah satunya dengan penerbitan perdes berbasis kesepakatan bersama dan tanggung jawab bersama, artinya tidak hanya norma hukum yang menjadi landasan, tetapi juga moral dan etika bermasyarakat, dimana pelaksana regulasi berbasis partisipatif dan berasas kekeluargaan tanpa bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan yang belaku.

Fasilitas dan Urusan Sosial

Konsep pembangunan sosial dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat yang memiliki komponen dasar yakni kecukupan (sustenance), jati diri (self-esteem), serta kebebasan (freedom). Target pembangunan sosial diarahkan pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial mencakup 2 (dua) komponen penting yaitu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti yang dipakai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo

Fasilitas serta Urusan Koperasi dan UMKM

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi pada masa mendatang. Koperasi juga memegang peran penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Peran koperasi dalam pembangunan perekonomian antara laian sebagai penyedia kebutuhan-kebutuhan masyarakat Desa Lebak khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan-kebutuhan lain sebagai sandingan. Desa Lebak berupaya untuk menjamin   urusan tersebut dengan cara mendirikan BUMDES  yang berbasis pada  pemberdayaan sosio-ekonomi masyarakat  melalui koperasi dan UMKM.

Model BUMDES yang berbasis koperasi dan UMKM diharapkan dapat menghasilkan lapangan kerja, pencipta pasar baru dan sumber inovasi. Kinerja BUMDES yang berbasis koperasi dan UMKM ini dapat diukur dari tingkat keaktifan Badan Usaha, dan tingkat kesehatan Badan Usaha yang dijamin melalui pengawasan dari Pemerintah Desa dan Masyarakat melalui proses Evaluasi dan Klarifikasi berdasarkan standar menurut hukum dan administrasi.

Fasilitas serta Urusan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil  Masyarakat Desa Lebak

Dengan jumlah penduduk sebanyak  1939 pada akhir tahun 2018, maka penyenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil menjadi sangat penting untuk dapat dikelola secara baik Pada tahun-tahun selanjutnya. penduduk yang sudah memiliki KTP saat ini berkisar pada ± 85-95 %. 

Fasilitas serta Urusan Pemberdayaan Masyarakat  Desa Lebak

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subyek. Disini subyek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja.

Rukun Waga atau Rukun Tetangga (RW/RT) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat selama ini didorong untuk lebih berperan dalam penyelenggaraan proses pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasinya. Selain RT/RW, PKK menjadi aktor lain yang saat ini menjadi perhatian Desa Lebak, khususnya pada keorganisasian dan sistem menejemen. Problematika di internal kerap kali terjadi pada manajemen PKK  karena  kurangnya dana baik: dana honorarium dan dana kegiatan, melihat anggaran untuk PKK terbatas pada anggaran yang hanya bisa dianggarkan dari Alokasi Dana Daerah (ADD) yang  selama ini post anggarannya sudah sangat banyak.

Fasilitas dan Urusan Perencanaan

Pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam undang undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwasanya dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah mengamanatkan adanya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, selain itu mengemban juga dua misi utama di dalamnya. Pertama, terciptanya penyelenggaraan pembangunan di tingkat daerah yang partisipatif. Kedua, Pemerataan pembangunan di seluruh daerah dengan mengoptimalkan kemampuan, prakarsa, kreativitas, inisiasi dan partisipasi masyarakat, serta kemampuan untuk mengurangi dominasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan prinsip-prinsip good governance.

Desa Lebak berencana menerapkan prinsip-prinsip good governance ini melalui beberapa aspek, antara lain:  pertama, membuat regulasi   baik melalui peraturan desa , peraturan kepala desa, maupun peraturan bersama kepala desa yang berbasis pada  setidaknya tiga prinsip utama: transparan, akuntabel, dan partisipatif; kedua, menerima segala aspirasi , masukan, saran, dan kritik  melalui musyawarah desa dan melaporkan kegiatan-kegiatan pembangunan di desa langsung terhadap masyarakat secara periodik untuk segera mendapatkan evaluasi bersama; ketiga,  segala bentuk pembangunan yang berada di desa lebak dilaksanakan   bersama masyarakat sebagai subjek pembangunan

Fasilatas dan Urusan Keuangan

Pengelolaan keuangan Desa Lebak yang transparan dan akuntabel dibuktikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan berbasis Open Data Desa, bersamaan dengan aplikasi pendukung mitra desa, sipades, prodeskel, dan Web-site Desa yang terhubung dengan semua portal basis data

Pengelolaan keuangan Desa Lebak dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip berbasis akuntansi, nilai historis, realistis, periodisitas, konsisten, pengungkapan lengkap dan penyajian wajar dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo.

 Pengelolaan Keuangan Desa ini juga digunaka sebagai kelanjutan fungsi meningkatkan pemanfaatan aset desa yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dan pendayagunaan potensi desa untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Fasilitas serta Urusan Kepemudaan dan Olah Raga

Pemuda sebagai motor penggerak pembangunan mempunyai peran serta dan arti penting bagi pelaksanaan pembangunan. Pembangunan kepemudaan dan olahraga merupakan salah satu upaya penting dalam peningkatan terhadap kualitas sumber daya manusia yang seutuhnya. Upaya pembangunan kepemudaan dilakukan melalui kegiatan produktif kepemudaan.

Kegiatan produktif kepemudaan di Desa Lebak saat ini terbatas pada kegiatan keolahragaan: sepak bola, badminton, tanis meja, dll. Sehingga, Pemerintah Desa Lebak selama ini memprioritaskan upaya peningkatan fasilatas keolahragaan tersebut.

Rencana dan harapan Desa Lebak ke depan adalah meningkatkan produktifitas kepemudaan yang tidak terbatas pada olahraga, tetapi pada pemberdayaan ekonomi dan kegiatan sehat terhindar dari NAPZA.

Urusan Lingkungan Hidup

Pembangunan berwawasan lingkungan meliputi aspek pengendalian pencemaran lingkungan (air, udara, tanah), perlindungan kawasan lindung dan konservasi. Pengendalian pencemaran lingkungan diprioritaskan pada pengelolaan sampah pedesaan, perbaikan akses terhadap sumber air bersih dan pengelolaan air limbah. Perlindungan kawasan konservasi dan memulihkan kembali kawasan-kawasan yang berfungsi lindung.

Dalam upaya menjaga kelestarian dan ekosistem lingkungan hidup, Desa Lebak menerapkan berbagai regulasi berdasarkan konsensus atau kesepakatan berama masyarakat, berkaitan dengan pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup serta model sosialisasi baik secara moral, etik, maupun norma hukum.

Urusan Pertanahan

Tanah adalah aset masyarakat, aset rakyat, aset bangsa. Manajemen aset tanah sangat penting dirasakan bagi mereka yang berpendapatan sebagai pengusaha dari pada sebagai pegawai atau buruh. Petani adalah pengusaha, sehingga tanah adalah aset yang penting bagi usaha taninya. Begitu pentingnya manajemen aset tanah bagi semua, sehingga pada awalnya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960, dalam konsideran) telah mengamanatkan bahwa dengan dibuatnya UUPA pemerintah/negara berkewajiban memimpin penggunaan tanah, dan mengatur hak atas tanah. Hal itu perlu disadari bahwa mengatur penggunaan tanah berpengaruh sekali terhadap pendapatan dan kesejahteraan.

Tanah di Desa Lebak berdasarkan DHKP 2019 memiliki 2811 objek pajak, dimana wilayah perkebunan dan pertanian mendominasi ±60-70% dari luas wilayah Dalam rangka pengamanan serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan khususnya yang berkaitan dengan aset Pemerintah Desa yaitu tanah, saat ini terus diupayakan secara bertahap dan periodik melaksanakan Peningkatan status tanah dengan cara:  mengupayakan dan melaksankan program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap), penguatan regulasi pertanahan dan wilayah melalui peraturan desa, dsb.


Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk:

  • Korupsi
  • Pungli
  • Money Politic

Contact Details

Telephone: 085302860208
Email:  lebak013@gmail.com
Website: https://lebak-kaliwiro.wonosobokab.go.id

lebak kaliwiro wonosobo 56364

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: rewind() expects parameter 1 to be resource, boolean given

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 188

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /var/lib/php/sessions/ci_session0f6bae0c3f6503f2f8aafb461e7a1fd20e600e5c

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 192

Backtrace: