Rumah Tinggal dan Pemukiman
Kawasan Peruntukan Permukiman
Kawasan pemukiman adalah kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman atau dengan kata lain untuk menampung penduduk yang ada di Desa Lebak sebagai tempat hunian dengan fasilitas sosialnya. Pemanfaatan ruang ini didasarkan pada tujuan untuk mengembangkan kawasan permukiman yang terkait dengan kegiatan budidaya pertanian yang merupakan pengembangan desa-desa pusat pertumbuhan.